BLOGGER TEMPLATES AND Friendster Layouts »

Senin, 28 September 2015

BUDAYA DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI

Developer : ITA WIDYA KLISTANTI 

Kelas         : XI TKJ (TKJ 6) 

Mapel        : PKN (Pendidikan Kewarganegaraan)

ADVISER : Ms.YUNI 

BUDAYA DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI
  1. Pengertian Budaya Demokrasi
Budaya demokrasi terdiri atas dua kata, yaitu budaya dan demokrasi. Budaya berarti hasil kemampuan akal manusia dalam lingkungan kehidupannya. Adapun pengertian demokrasi adalah keadaan negara yang sistem pemerintahannya berkedaulatan rakyat. Artinya , kedaulatan dalam pemerintahannya berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat, dan kekuasaan oleh rakyat.
Berdasarkan asal katanya, budaya demokrasi mempunyai pengertian kemampuan manusia yang berupa sikap dan kegiatan yang mencerminkan nilai-nilai demokrasi seperti menghargai persamaan, kebebasan, dan peraturan. Budaya demokrasi juga dapat dikatakan sebagai bentuk aplikasi atau penerapan nilai-nilai yang terkandung dalam prinsip demokrasi itu sendiri. Dengan demikian, tercerminlah prinsip-prinsip demokrasi dalam budaya demokrasi.
      2. prinsip-prinsip budaya demokrasi
Prinsip-prinsip budaya demokrasi yang dimaksudkan di sini adalah prinsip-prinsip demokrasi yang telah diaplikasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga menjadi budaya demokrasi. Ada banyak ilmuwan yang memberikan pendapatnya tentang prinsip-prinsip budaya demokrasi. 
Beberapa pendapat ilmuwan itu sebagai berikut.
a. Masykuri Abdillah berpendapat bahwa prinsip-prinsip demokrasi terdiri atas prinsip persamaan, kebebasan, dan pluralisme.
b. Robert A. Dahl berpendapat bahwa terdapat tujuh prinsip yang harus ada dalam sistem demokrasi, yaitu kontrol atas keputusan presiden, pemilihan yang teliti dan jujur, hak memilih, hak dipilih, kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman, kebebasan mengakses informasi, dan kebebasan berserikat.
c. Miriam Budiardjo berpendapat bahwa prinsip-prinsip budaya demokrasi sebagai berikut.
  • Perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi selain menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula prosedur untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
  • Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
  • Pemilihan umum yang bebas.
  • Kebebasan umum untuk menyatakan pendapat.
  • Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi.
  • Pendidikan kewarganegaraan.
d. Franz Magnis Suseno berpendapat bahwa prinsip-prinsip budaya demokrasi terdiri atas negara hukum, pemerintah berada di bawah kontrol nyata masyarakat, pemilihan umum yang bebas, prinsip mayoritas, dan adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis. 
Itulah beberapa pendapat para ilmuwan tentang prinsip-prinsip budaya demokrasi. Berdasarkan beberapa pendapat tersebut, kita dapat pahami bahwa setiap negara yang menerapkan demokrasi memiliki kecenderungan yang sama dalam hal prinsip-prinsip yang dianut (prinsip demokrasi).
Beberapa prinsip demokrasi yang berlaku secara universal, antara lain mencakup hal-hal berikut.
a. Keterlibatan Warga Negara dalam Pembentukan Keputusan Politik
Demokrasi mengandung pengertian pemerintahan yang berkedaulatan rakyat. Dengan demikian, jelaslah bahwa dalam pembentukan keputusan politik rakyat atau warga negara selalu dilibatkan, baik secara langsung maupun tidak langsung. 
Keterlibatan warga negara dalam pembentukan keputusan politik ini terutama bertujuan untuk mengendalikan tindakan-tindakan para pemimpin politik. Dalam pelaksanaan prinsip ini, pemilihan umum dipercaya sebagai salah satu instrumen penting guna memungkinkan berlangsungnya suatu proses pembentukan pemerintahan yang baik (demokratis).
b. Tingkat Persamaan (Kesetaraan) di antara Warga Negara
Persamaan merupakan sarana penting untuk kemajuan setiap orang. Dengan prinsip persamaan, setiap orang dianggap sama, tanpa dibeda-bedakan dan memperoleh akses serta kesempatan sama untuk mengembangkan diri sesuai dengan potensinya. Pada umumnya tingkat persamaan yang dituju antara lain persamaan politik, persamaan di hadapan hukum, persamaan kesempatan, persamaan ekonomi, dan persamaan sosial atau persamaan hak.
c. Kebebasan atau Kemerdekaan yang Diakui dan Dipakai oleh Warga Negara
Kebebasan dan persamaan adalah fondasi demokrasi. Kebebasan dianggap sebagai sarana mencapai kemajuan dengan memberikan hasil maksimal dari usaha orang tanpa adanya pembatasan dari penguasa. Jadi, bagian tidak terpisahkan dari ide kebebasan adalah pembatasan kekuasaan-kekuasaan penguasa politik. 
Demokrasi merupakan sistem politik yang melindungi kebebasan warganya sekaligus memberi tugas kepada pemerintah untuk menjamin kebebasan tersebut. Contoh kebebasan warga negara yang diakui oleh negara seperti berikut.
  • Kebebasan untuk menyatakan pendapat, berkumpul atau berkelompok, dan berserikat.
  • Kebebasan yang menyangkut hak-hak asasi manusia (seperti hak politik, ekonomi, kesetaraan di depan hukum dan pemerintahan, ekspresi kebudayaan, dan hak pribadi).
d. Supremasi Hukum
Prinsip supremasi hukum adalah semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi. Dalam perspektif supremasi hukum (supremacy of law), pada hakikatnya pemimpin tertinggi negara yang sesungguhnya bukan manusia, melainkan konstitusi yang mencerminkan hukum yang tertinggi. Oleh karena itu, penguasa maupun warga negara harus mengedepankan hukum. 
Artinya, penguasa dan rakyat harus bertindak sesuai dengan aturan hukum yang ada. Semua warga negara termasuk penguasa atau pemerintah mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa kecuali. Semua itu demi tegaknya hukum dan tercapainya keadilan. Dengan demikian, keadilan dan ketaatan terhadap hukum merupakan salah satu syarat mendasar bagi terwujudnya masyarakat yang demokratis.
e. Pemilu Berkala
Anda telah memahami bahwa pemilu merupakan salah satu instrumen penting guna memungkinkan berlangsungnya suatu proses pembentukan pemerintahan yang baik (demokratis). Melalui pemilu, rakyat dapat menyampaikan aspirasinya dalam proses pembuatan kebijakan publik. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pelaksanaan pemilu mencerminkan adanya sistem budaya demokrasi.
       3. macam-macam budaya demokrasi
Macam-macam budaya demokrasi dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang seperti berikut.
a. Budaya Demokrasi Ditinjau dari Cara Penyaluran Kehendak Rakyat Ditinjau dari cara penyaluran kehendak rakyat atau bentuk partisipasi rakyat, ada tiga macam demokrasi sebagai berikut.
1. Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung adalah suatu sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat secara langsung dalam membicarakan atau menentukan sesuatu urusan negara (pembuatan kebijakan politik). Demokrasi langsung pernah dilakukan pada zaman Yunani. Pada masa sekarang demokrasi langsung sulit untuk dilakukan karena jumlah penduduknya terlalu banyak. 
Demokrasi langsung hanya dapat dilakukan dalam lingkup masyarakat kecil dan sederhana seperti di tingkat rukun tetangga (RT), sedangkan di tingkat negara demokrasi langsung hanya dilakukan dalam hal-hal tertentu. Misalnya, referendum (meminta pendapat seluruh rakyat) atas persoalan-persoalan yang mendasar dalam kehidupan bernegara, pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden serta wakil-wakil rakyat yang duduk di parlemen.
2. Demokrasi Tidak Langsung (Demokrasi Perwakilan)
Demokrasi perwakilan adalah suatu sistem demokrasi dalam menyalurkan aspirasi rakyat melalui wakil-wakilnya yang ada dalam DPR. Dalam hal ini rakyat tidak terlibat secara langsung dalam pembuatan keputusan politik, tetapi didelegasikan atau dilimpahkan kekuasaannya kepada orang-orang yang dipilihnya melalui pemilu yang bebas, jujur, dan adil.
3. Demokrasi Campuran
Demokrasi campuran merupakan sistem demokrasi gabungan antara demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Rakyat memilih wakilnya di DPRD kemudian wakil itu dikontrol oleh rakyat dengan sistem referendum. Itulah contoh bentuk demokrasi campuran.

b. Budaya Demokrasi Ditinjau dari Segi Ideologi
Dari segi ideologi, ada dua macam demokrasi sebagai berikut.
1. Demokrasi Konstitusional
Demokrasi konstitusional mencerminkan suatu kekuasaan pemerintahan yang terbatas dan tidak banyak campur tangan serta tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Kekuasaan pemerintahan dibatasi oleh konstitusi. Demokrasi konstitusional dianut oleh negara-negara Eropa Barat, Amerika Serikat, India, Pakistan, Indonesia, Filipina, Singapura.
2. Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)
Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar merupakan demokrasi yang berlandaskan ajaran komunisme dan marxisme yang dikembangkan oleh Karl Mark dan Leninisme. Ciri yang menonjol dari demokrasi rakyat ini adalah tidak mengakui hak asasi warga negaranya. 
Demokrasi rakyat mempunyai cita-cita ingin mencapai kehidupan tanpa kelas sosial dan tanpa kepemilikan pribadi. Dalam demokrasi rakyat, negara dianggap sebagai alat untuk mencapai komunisme yaitu untuk kepentingan kolektifisme. Demokrasi rakyat ini bertentangan dengan demokrasi konstitusional.
          4. pengertian masyarakat madani
A. Pengertian Masyarakat Madani

Anda mungkin sering mendengar istilah masyarakat madani. Akan tetapi, sudahkah Anda memahami maksud dari istilah masyarakat madani tersebut? Mungkin di antara Anda masih ada yang belum memahaminya. Coba pahami baik-baik.

Masyarakat madani dikenal pula dengan istilah civil society. Banyak ilmuwan yang memberikan pengertian tentang civil society atau masyarakat madani. Beberapa ilmuwan tersebut sebagai berikut.

  1. W.J.S. Poerwadarminto
    Menurut W.J.S. Poerwadarminto, kata masyarakat berarti suatu pergaulan hidup manusia, sehimpunan orang yang hidup bersama dalam suatu tempat dengan ikatan dan aturan yang tertentu. Sedangkan kata madani berasal dari bahasa Arab yaitu madinah, yang artinya kota. Dengan demikian masyarakat madani secara etimologis berarti masyarakat kota. Meskipun demikian, istilah kota tidak merujuk semata-mata kepada letak geografi s, tetapi justru kepada karakter atau sifat-sifat tertentu yang cocok untuk penduduk sebuah kota. Dari sini kita paham bahwa masyarakat madani tidak asal masyarakat yang berada di perkotaan, tetapi yang lebih penting adalah memiliki sifat-sifat yang cocok dengan orang kota, yaitu yang berperadaban.

  2. Rumusan PBB
    Menurut rumusan PBB, masyarakat madani adalah masyarakat yang demokratis dan menghargai human dignity atau hak-hak tanggung jawab manusia. Adapun dalam frasa bahasa Latin, masyarakat madani merupakan padanan frasa civillis societies. Artinya adalah suatu masyarakat yang didasarkan pada hukum dan hidup beradab. Dalam bahasa Inggris, masyarakat madani dikenal dengan istilah civil society. Artinya adalah masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai peradaban.

  3. Muhammad A.S. Hikam
    Menurut Muhammad A.S. Hikam, masyarakat madani adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan, keswasembadaan dan keswadayaan, kemandirian yang tinggi terhadap negara, dan keterikatan dengan norma serta nilai-nilai hukum yang diikuti warganya.

  4. Thomas Paine
    Menurut Thomas Paine masyarakat madani adalah suatu ruang tempat warga dapat mengembangkan kepribadiannya dan memberi peluang bagi pemuasan kepentingan secara bebas dan tanpa paksaan.

  5. Nurcholis Madjid
    Menurut Nurcholis Madjid, masyarakat madani adalah masyarakat yang merujuk pada masyarakat Islam yang pernah dibangun Nabi Muhammad saw. di negeri Madinah. Masyarakat sebagai kota atau masyarakat yang berkeadaban dengan ciri antara lain egalitarianisme, menghargai prestasi, keterbukaan, penegakan hukum dan keadilan, toleransi dan pluralisme, serta musyawarah.

  6. Gellner
    Menurut Gellner (1995: 23), masyarakat madani merupakan sekelompok institusi/ lembaga dan asosiasi yang cukup kuat untuk mencegah tirani politik, baik oleh negara maupun komunal/komunitas. Ciri lainya yang menonjol adalah adanya kebebasan individu di dalamnya, di mana sebagai sebuah asosiasi dan institusi, ia dapat dimasuki serta ditinggalkan oleh individu dengan bebas.

  7. Anwar Ibrahim
    Masyarakat madani adalah masyarakat ideal yang memiliki peradaban maju dan sistem sosial yang subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat, yaitu masyarakat yang cenderung memiliki usaha serta inisiatif individu baik dari segi pemikiran seni, pelaksanaan pemerintahan untuk mengikuti undang-undang bukan nafsu, demi terlaksananya sistem yang transparan.

  8. Nurcholish Madjid
    Masyarakat madani adalah suatu tatanan kemasyarakatan yang mengedepankan toleransi, demokrasi, dan berkeadaban serta menghargai akan adanya pluralisme (kemajemukan).

Dari beberapa defi nisi di atas, dapat dirangkum bahwa masyarakat madani adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri di hadapan penguasa dan negara, memiliki ruang publik dalam mengemukakan pendapat, dan memiliki lembagalembaga yang mandiri dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik.
      5. ciri-ciri masyarakat madani
B. Ciri-ciri Masyarakat Madani

Masyarakat madani atau yang disebut orang barat civil society mempunyai prinsip pokok pluralisme, toleransi, dan hak asasi (human right), termasuk di dalamnya adalah demokrasi. Bagi bangsa Indonesia, masyarakat madani menjadi suatu cita-cita bagi negara. Sebagai bangsa yang pluralis dan majemuk, model masyarakat madani merupakan tipe ideal suatu masyarakat Indonesia demi terciptanya integritas sosial bahkan integritas nasional.

Menurut Bahmueller, terdapat beberapa karakteristik masyarakat madani, di antaranya:

  1. Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok eksklusif ke dalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
  2. Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
  3. Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
  4. Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
  5. Tumbuh kembangnya kreativitas yang pada mulanya terhambat oleh rezim-rezim totaliter.
  6. Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
  7. Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.


C. Syarat Masyarakat Madani

Terdapat beberapa prasyarat yang harus dipenuhi untuk menjadi masyarakat madani, yakni adanya democratic governance (pemerintahan demokratis yang dipilih dan berkuasa secara demokratis) dan democratic civilian (masyarakat sipil yang sanggup menjunjung nilai-nilai keamanan sipil (civil security), tanggung jawab sipil (civil responsibility), dan ketahanan sipil (civil resilience). Apabila diurai, dua kriteria tersebut menjadi tujuah prasyarat masyarakat madani, yaitu:

  1. Terpenuhinya kebutuhan dasar individu, keluarga, dan kelompok dalam masyarakat.
  2. Berkembangnya modal manusia (human capital) dan modal sosial (social capital) yang kondusif bagi terbentuknya kemampuan melaksanakan tugas-tugas kehidupan dan terjalinya kepercayaan dan relasi sosial antarkelompok.
  3. Tidak adanya diskriminasi dalam berbagai bidang pembangunan atau dengan kata lain terbukanya akses terhadap berbagai pelayanan sosial.
  4. Adanya hak, kemampuan, dan kesempatan bagi masyarakat dan lembaga-lembaga swadaya untuk terlibat dalam berbagai forum, sehingga isu-isu kepentingan bersama dan kebijakan publik dapat dikembangkan.
  5. Adanya persatuan antarkelompok dalam masyarakat serta tumbuhnya sikap saling menghargai perbedaan antarbudaya dan kepercayaan.
  6. Terselenggaranya sistem pemerintahan yang memungkinkan lembaga-lembaga ekonomi, hukum, dan sosial berjalan secara produktif dan berkeadilan sosial.
  7. Adanya jaminan, kepastian, dan kepercayaan antara jaringan-jaringan kemasyarakatan yang memungkinkan terjalinnya hubungan dan komunikasi antarmasyarakat secara teratur, terbuka, dan terpercaya.  
      6. kendala yang dihadapi dan upaya mengatasi bangsa Indonesia dalam mewujudkan masyarakat madani


Kendala-kendala yang dihadapi dan upaya untuk mengatasi masalah tersebut yaitu:
1.       Tingkat Pendidikan
Rendahnya tingkat pendidikan di Indonesia dapat disebabkan oleh faktor-faktor seperti:
1)      Mahalnya biaya pendidikan
2)      Kurangnya perhatian orangtua terhadap pendidikan anak
3)      Sikap masa bodo yang menganggap pendidikan hanya membuang-buang uang
4)      Anggapan bahwa pendidikan kurang penting, lebih penting mencari uang
5)      Keterbatasan ekonomi untuk mencukupi pendidikan yang layak
6)      Dll
Upaya mengatasi masalah tingkat pendidikan yaitu:
1)      pemerintah telah menerapkan wajib belajar sembilan tahun
2)      adanya dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk sekolah-sekolah kecuali Sekolah Andalan dan RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional), meskipun hal ini belum sepenuhnya terlaksana dan terkadang buku-buku masih harus membeli sendiri
3)      Memberikan bantuan kepada siswa yang berprestasi
Upaya pemerintah ini bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memajukan
ilmu pengetahuan dan teknologi dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan memperkukuh persatuan bangsa.
Dalam pasal 31 UUD 1945 juga telah dicantumkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, wajib mendapat pendidikan dasar dan kewajiban pemerintah untuk membiayainya seperti dalam pasal berikut:
(1)    Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2)    Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(4)    Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
2.       Pendapatan
Pendapatan perkapita di Indonesia memang tergolong rendah dibandingkan dengan pendapatan perkapita negara lain.
Masalah-masalah yang mempengaruhi pendapatan yaitu:
1)      Letak geografi
2)      Tingkat pendidikan
3)      Lapangan pekerjaan yang terbatas
4)      Banyaknya perusahaan yang gulung tikar sehingga terjadi PHK
5)      Tingginya angkatan kerja yang belum terserap karena lapangan kerja yang terbatas
6)      dll
Upaya mengatasi masalah tersebut pemerintah telah melakukan berbagai cara seperti:
1)      Membuka lapangan kerja
2)      Memberikan pelatihan kerja
3)      Menyalurkan calon tenaga kerja
4)      Memberikan pinjaman untuk usaha kecil dan menengah dengan bunga yang relatif kecil
5)      Dll
3.       Kesadaran hukum masyarakat yang masih rendah
Contoh-contoh kesadaran hukum masyarakat yang masih rendah yaitu:
a.       Main hakim sendiri
b.      Menerobos lampu merah
c.       Tidak memakai helm mengendarai motor di jalan raya
d.      Tidak membawa STNK dan SIM saat mengendarai motor di jalan raya
e.      Dll
Upaya mengatasi masalah kesadaran hukum masyarakat yang masih rendah dapat dilakukan dengan cara:
1)      Melakukan sosialisasi pentingnya kesadaran hukum
2)      Menegakkan hukum, misal menilang motor yang tidak membawa STNK dan SIM
3)      Memulai taat pada hukum dari diri sendiri kemudian dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
4)      Menegakkan keadilan
4.       Adanya budaya atau kultur masyarakat yang belum sesuai dengan demokrasi
Misal:
a.       Sikap paternalistik
b.      Sikap belum menerima perbedaan pendapat sebagian masyarakat
c.       Kurangnya rasa nasionalisme
d.      Dll
Upaya mengatasi masalah tersebut dapat dilakukan dengan cara:
1)      Menghormati dan menghargai perbedaan pendapat
2)      Saling menghormati antar umat beragama
3)      Menjalankan keputusan musyawarah dengan sikap rela dan ikhlas
4)      Menerapkan kehidupan demokrasi dalam kehidupan sehari-hari
5)      dll
5.       Sosial-ekonomi
Contoh:
a.       Adanya kelas-kelas sosial
b.      Penggusuran tanah secara paksa
c.       Kurangnya sikap toleransi baik dalam masyarakat maupun beragama
d.      Kondisi ekonomi yang belum stabil
e.      Sebagian besar masyarakat masih kekurangan
f.        dll
Upaya mengatasi masalah tersebut dapat dilakukan dengan:
1)      Mempunyai sikap tidak membeda-bedakan antara yang satu dengan yang lain
2)      Menumbuhkan keberanian moral yang tinggi
3)      Memberikan bantuan kepada yang kurang mampu
4)      Membangun hubungan berupa koperasi, Rukun Warga, Rukun Tetangga, dll
6.       Letak Geografi
Misal:
a.       Sarana transportasi di daerah tertinggal masih minim
b.      Sarana telekomunikasi di daerah tertinggal masih minim
c.       Kulitas pendidikan di daerah tertinggal yang tidak sepadan dengan di daerah kota
d.      Pelayanan kesehatan yang masih minim dan jarang dijumpai
e.      Pelayanan umum yang masih kurang
Upaya yang dilakukan:
1)      Membangun sarana transportasi di daerah yang tertinggal
2)      Membangun sarana telekomunikasi di daerah yang tertinggal
3)      Meningkatkan kualitas pendidikan di daerah tertinggal
4)      Membangun fasilitas pelayanan kesehatan yang layak di daerah tertinggal
5)      Membangun fasilitas pelayanan umum di daerah tertinggal
7.       Politik
Upaya yang dilakukan:
1)      Mengedepankan integrasi nasional
Strategi ini berpandangan bahwa sistem demokrasi tidak mungkin berlangsung dalam masyarakat yang belum memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara yang kuat.
2)      Adanya reformasi sistem politik demokrasi
Strategi ini berpandangan bahwa untuk membangun demokrasi tidak usah menunggu rampungnya tahap pembangunan ekonomi
3)      Membangun masyarakat madani sebagai basis yang kuat kearah demokratisasi
Strategi ini muncul akibat kekecewaan terhadap realisasi dari strategi pertama dan kedua. 

       7. proses menuju masyarakat madani
Proses Demokratisasi Menuju Masyarakat Madani (Civil Society) 1. Pengertian Masyarakat Madani
Masyarakat madani adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri di hadapan penguasa dan negara, memiliki ruang publik (public sphere) dalam mengemukakan pendapat, dan memiliki lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik.
2. Kaitan antara Masyarakat Madani dengan Demokrasi
Hubungan antara masyarakat madani dengan demokrasi (demokratisasi) menurut M. Dawam Rahadjo, bagaikan dua sisi mata uang. Keduanya bersifat ko-eksistensi atau saling mendukung. Hanya dalam masyarakat madani yang kuatlah demokrasi dapat ditegakkan dengan baik dan hanya dalam suasana demokratislah masyarakat madani dapat berkembang secara wajar. Nurcholish Madjid memberikan penjelasan mengenai keterkaitan antara masyarakat madani dengan demokratisasi. Menurutnya, masyarakat madani merupakan tempat tumbuhnya demokrasi. Pemilu merupakan simbol bagi pelaksanaan demokrasi. Masyarakat madani merupakan elemen yang signifikan dalam membangun demokrasi. Salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah terciptanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintahan. Masyarakat madani mensyaratkan adanya civic engagement yaitu keterlibatan warga negara dalam asosiasi-asosiasi sosial. Civic engagement ini memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya, dan toleran antara satu dengan lainnya. Masyarakat madani dan demokrasi menurut Ernest Gellner merupakan dua kata kunci yang tidak dapat dipisahkan. Demokrasi dapat dianggap sebagai hasil dinamika masyarakat yang menghendaki adanya partisipasi.
C. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia (Masa Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi)
Perkembangan demokrasi di Indonesia dari segi waktu dapat dibagi dalam empat periode, yaitu :
1. Periode 1945-1959 Demokrasi Parlementer
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun sistem ini dapat berjalan dengan memuaskan di beberapa negara Asia lain, sistem ini ternyata kurang cocok diterapkan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan bangsa. Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala negara konstitusional (constitutional head) dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
2. Periode 1959-1965 (Orde Lama)Demokrasi Terpimpin
Pandangan A. Syafi’i Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno seagai “Ayah” dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin. Selain itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari legislatif terhadap eksekutif.
3. P eriode 1965-1998 (Orde Baru) Demokrasi Pancasila
Ciri-ciri demokrasi pada periode Orde Lama antara lain presiden sangat mendominasi pemerintahan, terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah
4. Periode 1998-sekarang( Reformasi )
Orde reformasi ditandai dengan turunnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Jabatan presiden kemudian diisi oleh wakil presiden, Prof. DR. Ir. Ing. B.J. Habibie. Turunnya presiden Soeharto disebabkan karena tidak adanya lagi kepercayaan dari rakyat terhadap pemerintahan Orde Baru. . Bergulirnya reformasi yang mengiringi keruntuhan rezim tersebut menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi Indonesia. Transisi demokrasi merupakan fase krusial yang kritis karena dalam fase ini akan ditentukan ke mana arah demokrasi akan dibangun
D. Menampilkan Perilaku Budaya dan Prinsip-Prinsip Demokrasi dalam Kehidupan Sehari-hari
Beberapa karakteristik yang harus ditampilkan dari warga negara yang berkarakter dan berjiwa demokratis, yaitu ;Memilki sikap rasa hormat dan tanggung jawab, bersikap kritis, membuka diskusi dan dialog, bersikap terbuka, bersikap rasional, adil, dan selalu bersikap jujur. Warga negara yang otonom harus melakukan tiga hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusional, yaitu menciptakan kultur taat hukum yang sehat dan aktif (culture of law), ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif (process of law making), mendukung pembuatan materi-materi hukum yang responsif (content of law), ikut menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab (structure of law).
SUMBER :  
  •  pkn-ips.blogspot.co.id/2014/09/pengertian-dan-prinsip-budaya-demokrasi.html
  • http://pkn-ips.blogspot.co.id/2014/09/macam-macam-demokrasi.html
  • http://www.zonasiswa.com/2014/11/masyarakat-madani-pengeritan-dan-ciri.html
  • http://kuceng-kun.blogspot.co.id/2013/08/upaya-mengatasi-kendala-kendala-yang.html
  • https://syamsidonsen.wordpress.com/2012/04/21/proses-menuju-masyarakat-madanicivil-society/
 

0 komentar: